I always Like to look on the Optimistic side of life, but I'm Realistic enough to know that life's a Complex Matter

Senin, 03 Desember 2012

Kepariwisataan di Indonesia

Bila kita tiba-tiba ditanya : apa sesungguhnya kekuatan atau daya tarik pariwisata Indonesia yang membedakannya dengan negara lain, sehingga layak dijual ? Pada umumnya akan menjawab keindahan alamnya. Untuk yang jarang melakukan perjalanan wisata ke mancanegara maka jawaban tersebut mungkin benar karena memang tidak pernah melihat alam lain. Atau budayanya, tapi budaya yang mana Bali kah atau Jawa, Toraja, atau yang lainnya. Kembali pengelolaan peninggalan budaya masih belum ada apa-apanya dibandingkan dengan peninggalan budaya Yunani, Roma, Mesir, kemampuan kita masih tertinggal. Bahkan di kawasan ASEAN saja pengelolaan peninggalan budaya kita masih ketinggalan dibandingkan dengan Thailand atau Kamboja dengan Angkor Wat nya. Kesemuanya ini perlu dikemukakan agar tidak timbul arogansi yang sempit bahwa Indonesia adalah segalanya, terindah di dunia, cepat berpuas diri; sehingga dikiranya setiap warga dunia mendambakan untuk dapat berkunjung ke Indonesia dengan cara menabung atau cara lainnya. Sesungguhnya keindahan alam ataupun peninggalan budaya secara fisik tidak lebih dari seonggokan gunung atau candi ataupun benda/bangunan lainnya, ataupun pantai yang indah yang juga dimiliki oleh berbagai negara yang lokasinya berdekatan dengan lumbung turis internasional. Karena tanpa adanya komunitas disekitar monumen, gunung atau pantai maka obyek wisata tersebut tidak lebih dari benda mati, tidak ada roh kehidupan dan bahkan tidak berarti apa-apa bagi pengunjung. Oleh karena itu haruslah disadari bahwa kekuatan pariwisata Indonesia adalah terletak pada manusianya. Manusia yang hangat, ramah tamah, murah senyum dan gemar menolong tamunya, sehingga membuat “kangen” untuk kembali lagi. Gambaran ini adalah pada umumnya manusia Indonesia memang bercirikan demikian dan kita akui pula bahwa memang ada juga sekelompok kecil bangsa Indonesia yang mempunyai tingkah laku tidak seperti yang digambarkan, dan ini hanyalah ekses dari berbagai perubahan yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia.


Sejak peristiwa 11 September 2001 pemerintah dan pelaku pariwisata sepakat untuk lebih fokus memasarkan Indonesia dengan prioritas ke negara jiran ( short-haul ) dan rejional ( medium haul ). Disamping 70% wisman Indonesia memang berasal dari segmen pasar ini, terdapat pula kecenderungan akan makin sedikit manusia yang berpergian terlalu jauh dari tempat tinggalnya hanya untuk berwisata. Terlalu banyak resiko terutama yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan serta efisiensi karena pariwisata saat ini berhadapan dengan “ time poor – money rich people ” (punya harta tetapi miskin waktu). Oleh karena itulah berbagai upaya dilakukan dengan paket wisata yang menarik agar wisman di sekitar negara kita lebih tertarik berkunjung ke Indonesia dibandingkan ke negara lain. Pandangan ini lebih diyakini lagi setelah terjadinya tragedi Bali, Oktober 2002. Tanpa tragedi pun mengatasi permasalahan pariwisata sudah sangat sulit, apalagi ditambah dengan terjadinya tragedi ini, bahkan diikuti pula dengan tragedi Hotel Marriott (Agustus 2003). Lebih parah lagi setelah terjadinya berbagai tragedi yang sesungguhnya merupakan cobaan ini, kekompakan dan kebersamaan di kalangan pelaku pariwisata yang dirasakan sebelumnya sangat baik, telah terpecah belah karena berbagai ambisi dan manuver politik untuk dapat muncul menjadi pahlawan pariwisata Indonesia (mungkin supaya dikenang sejarah walaupun kesiangan dan tanpa prestasi yang jelas). Oleh karena itu diawal 2003 BP-Budpar, sebagai lembaga operasional saat itu memberikan gambaran bahwa tahun 2003 Indonesia akan mencapai angka terendah dibawah tahun 2002 (5 juta wisman), sebesar 4,5 juta sampai 4,8 juta wisman. Para wartawan menanyakan kok bisa lebih rendah dari 2002 saat dimana terjadi Bom Bali. Analoginya sama dengan penyakit yang datangnya tiba-tiba tetapi penyembuhannya memakan waktu dan bertahap. Disamping itu tahun 2002 dari bulan Januari sampai dengan 11 Oktober kondisi pariwisata Indonesia masih normal karena ketidak normalan hanya dialami dua setengah bulan terakhir saja; sedangkan di tahun 2003 ketidak normalan akan berlangsung satu tahun penuh bahkan akan merembet ke tahun 2004 (saat itu belum tahu kalau akan terjadi bom Mariott). Jadi faktor utamanya adalah jaminan keamanan , meskipun tidak ada satu pun negara di dunia yang menjamin bahwa wisman nya akan aman ketika tinggal di negaranya. Yang mereka perlukan adalah “ signal ” bahwa Indonesia bersungguh-sungguh menjaga keamanan. Sementara itu di tahun 2004 kita akan menyelenggarakan Pemilu masing-masing pada bulan April, Juli dan September. Apabila pemilihan presiden dapat dilakukan hanya satu kali yakni bulan Juli maka pebisnis yakin bahwa kondisi akan normal kembalidan diharapkan akan adanya peningkatan kunjungan ke Indonesia (bila kondisi keamanan mendukung. Namun bila pemilihan Presiden sampai diulang (bulan September) maka tampaknya akan membawa dampak negatif bagi pariwisata Indonesia karena pihak yang kalah kemungkinan akan berbuat keonaran, menginat jiwa sportivitas masih belum membudaya dikalangan politisi kita. Oleh karena itu agar tidak hanya termangu-mangu saja maka sebagai jalan keluarnya di tahun 2004 ini disarankan para pelaku pariwisata Indonesia lebih fokus ke pasar dalam negeri, menggarap wisatawan nusantara (wisnus) dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya sehingga minimal kondisi cash-flow perusahaan akan dapat tertolong. Dan sebaiknya tidak melakukan expansi ataupun investasi baru karena kondisi kestabilan politik kurang mendukung adanya investasi baru dibidang pariwisata. Atas dasar kondisi tersebut maka perkiraan jumlah wisman di tahun 2004 maksimal hanya akan meraih 4,5 juta wisman. Apabila dalam White Paper Menbudpar ditargetkan harus dapat setor atau menghasilkan USD 5 Milyar maka harus bekerja keras berusaha agar masa lama tinggal ( length of stay ) nya lebih panjang dari hanya sekedar 10 hari dengan berbagai peningkatan kualitas dan variasi atraksi yang menarik mereka untuk tinggal lebih lama lagi. Dan daerah yang sangat terpengaruh terutama adalah Bali, sedangkan pintu masuk Cengkareng dan Batam akan sedikit pengaruhnya karena kebanyakan pengunjung yang datang melalui pintu ini adalah untuk melakukan bisnis bukan berwisata dalam arti sesungguhnya, meskipun tetap akan mengalami penurunan pula. Disamping itu sebaiknya kita tidak terperangkap pada “kekinian” sehingga menghilangkan idealisme hanya dengan pragmatisme jangka pendek semata. Jawaban ex-patriate diawal pembahasan bahwa sektor pariwisata lah yang akan menggantikan primadona ekonomi Indonesia nantinya hendaknya kita jadikan pedoman dan mulai melihat kedepan paling tidak tahun 2010, sebagaimana Thailand yang telah mencanangkan target 30 juta wisman pada tahun 2010. yang tentunya didukung oleh persiapan yang matang dan mantap serta leadership yang kuat, bukannya yang lemah diikuti oleh manajemen yang amburadul. Inilah saatnya kembali bersatu karena tanpa persatuan sangat mustahil pariwisata Indonesia dapat berdiri sejajar dengan negara tetangga, Malaysia, Thailand dan Singapura.

Selain itu hendaklah disadari bahwa sektor pariwisata adalah penyedia kesempatan kerja yang sangat dominan yakni 10 % dari lapangan kerja di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja langsung 7,3 juta dan yang tidak langsung 5 juta orang. Sehingga bila terjadi permasalahan yang menghambat kemajuan pariwisata pasti akan membawa dampak yang negatif terhadap ketersediaan lapangan kerja. Oleh karena itu berbagai strategi pun harus diarahkan ke sasaran penciptaan lapangan kerja atau paling tidak memelihara jumlah tenaga kerja yang ada sekarang. Kepariwisataan Indonesia merupakan penggerak perekonomian nasional yang potensial untuk memacu pertumbuhan perekonomian yang lebih tinggi di masa yang akan datang. Pada tahun 2008 kepariwisataan Indonesia berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp. 153,25 trilyun atau 3,09% dari total PDB Indonesia (BPS, 2010). Pada tahun 2009, kontribusinya meningkat menjadi 3,25%. Pertumbuhan PDB pariwisata pun sejak tahun 2001 selalu menunjukkan angka pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan PDB nasional. Walaupun masih menunjukkan angka sementara, pada tahun 2009 pertumbuhan PDB pariwisata mencapai 8,18%, sedangkan PDB nasional hanya 4,37%. Pada tahun yang sama, devisa dari pariwisata meurpakan kontributor terbesar ketiga devisa negara, setelah minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Peringkat ini menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat sejak tahun 2006 yang hanya menempati peringkat ke-6 dari 11 komoditi sumber devisa negara.

Namun menurut pendapat saya, pemerintah masih kurang memperhatikan kualitas dari kepariwisataan itu sendiri. Jika diperhatikan, masih banyak tempat – tempat wisata yang memiliki fasilitas kurang memadai. Yang saya maksud adalah mengenai kebersihan dan perawatan dari tempat wisata itu sendiri. Sebagai masyarakat yang memiliki kebanggan akan Negara Indonesia dan tentu saja potensi kepariwisataan Indonesia, tentu saja adalah kewajiban kita untuk memelihara tempat – tempat kunjungan wisata tersebut. Disamping itu peran pemerintah pun juga sangat diperlukan, karena semua fasilitas dan kegiatan pemeliharaan juga bergantung dari kebijakan setiap lembaga pariwisata itu sendiri. Akan lebih baik jika kita memulainya dari kesadaran diri masing – masing dahulu, selagi menanti kebijakan pemerintah Negara maupun daerah membuat kebijakan bagi perkembangan pemeliharaan tempat – tempat wisata tersebut. Ini semua selayaknya kita lakukan sebagai tanda syukur kita bagi banyaknya anugerah yang Tuhan berikan melalui keindahan – keindahan alam dan banyaknya sejarah di Indonesia.

Sumber – sumber :

Kamis, 29 November 2012

Contoh Tulisan Feature - Wisata Sejarah dan Seni


Kota tua adalah salah satu tempat wisata yang banyak sekali menarik perhatian para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun internasional. Pada suatu hari libur, saya dan teman – teman saya telah menbgatur rencana untuk mengunjungi pameran mode di ex Plaza Indonesia – Jakarta. Pagi – pagi benar kami sudah berkumpul di terminal bus untuk berangkat bersama – sama menuju ex Plaza Indonesia. Setelah sampai disana dan menghabiskan beberapa waktu untuk melihat pameran foto, hari sudah mulai siang. Namun saya memiliki ide untuk sekaligus pergi mengunjungi kota tua yang lokasinya tidak jauh dari ex Plaza tersebut, dan teman – teman pun menyetujuinya. Kami segera menuju terminal Trans Jakarta (atau yang sering kita sebut Busway) dan membeli tiket menuju kota tua. Sesampainya disana, untuk permulaan kami mengunjungi museum cagar budaya dan melihat beberapa hasil konservasi berupa barang – barang bukti peninggalan sejarah yang sebagian besar terbuat dari kayu dan batu. Disamping barang – barang tersebut juga terdapat penjelasan – penjelasan mengenai kegunaan barang peninggalan sejarah tersebut.
Setelah mengunjungi museum cagar budaya, kami melanjutkan wisata ke dalam kota tua itu sendiri. Meskipun museum Fatahillah yang sebenarnya ingin kami kunjungi ternyata tutup, kami tetap senang karena bisa mengunjungi tempat wisata yang terkenal di Jakarta ini, juga mengetahui sekilas mengenai sejarah ibukota Jakarta yang sering ramai dibicarakan orang. Saya dan teman – teman pun mengabadikan kunjungan kami di kota tua dengan mengambil beberapa foto bersama barang – barang sejarah yang ada disana.
Saat melewati balai seni rupa dan keramik, mata kami tertuju pada spanduk yang bertuliskan “Pameran Lukisan Sepuluh Warna Jakarta”. Kami pun segera memasuki museum atau balai seni rupa dan keramik tersebut dan menemukan banyak lukisan yang sangat artistik. Keindahan karya seni tersebut membuat kami terpesona dan akhirnya menghabiskan sisa waktu kunjungan kami disana. Berbagai lukisan mengenai kehidupan masyarakat di Indonesia membuat kami bangga akan hasil karya putra putri Indonesia yang sangat berbakat ini.
Tak terasa waktu berlalu dan senja pun tiba, saatnya kami pulang dan mengakhiri wisata kami kali ini. Cuaca yang cerah dan suasana yang menggembirakan ini menambah keceriaan saya dan teman – teman di liburan kami hari itu. Kelelahan kami terasa tidak begitu berarti dibandingkan pengalaman berkunjung ke kota tua dan mengetahui sedikit tentang sejarah Indonesia bersama – sama. Semoga di lain waktu kami mendapat kesempatan untuk berwisata dan belajar bersama lagi.rhhjjkjskjkjackjHlkjafkhsswfakjJJJJNJJHDJH

Senin, 19 November 2012

Glossary of Tourism - part 10

91.  Vulkanis   :   daerah yang tanahnya berasal dari letusan gunung berapi
92. Wagon   :   kereta pada padang pasir yang agak subur (ada air & tumbuh-tumbuhan)
93. Wajik   :   penganan yang dibuat dari ketan, gula & kelapa
94. Wara-wiri   :   mondar-mandir (berjalan-jalan) hilir mudik
95. Warga dunia   :   orang yang tidak berkebangsaan ( tidak menjadi rakyat salah satu negara)
96. Warga negara   :   anggota daripada rakyat suatu negara (yaitu) penduduk asli suatu Negara
97. Wayang   :   gambar/tiruan orang yang dibuat dari kulit, kayu, dan sebgainya untuk mempertunjukkan sesuatu lakon
98. Welahar   :   danau kecil
99. Yunani   :   tanah Grik, orang (bahasa, bangsa)
100. Zebra   :   binatang seperti kuda yang kulitnya bergaris hitam putih, hewan yang berasal dari Afrika

<< part 9                                                                                                   finish ~


Demikian hasil kerja kelompok kami, mohon maaf apabila ada yang salah, atau apabila ada kata - kata yang kurang terhubung dengan konteks 'Pariwisata'nya. Hehe maklum pemula ~


Berikut nama anggota kelompoknya :
1. Yoana Yesinatali (saya sendiri)
2. Cita Saraswati
3. Heni Kusumawardani
4. Siti Herdiani Poetri
5. Siti Syarah Fitriah

~ Terima kasih atas perhatiannya :D ~

Glossary of Tourism - part 9

81. Unik   :   hanya satu-satunya; tak ada duanya; tak ada bandingannya; tak ada yang menyamai
82. Universil   :   umum; yang meliputi (berlaku di, terdapat di) seluruh dunia
83. Unta   :   binatang berkuku belah, berleher panjang dan berpunggung berbongkol (hidup di tanah Arah, Afrika Utara, dsb)
84. Vakansi   :   liburan
85. Valuta   :   nilai uang; alat pembayaran yang terjamin oleh persediaan emas dan perak
86. Vatikan   :   daerah & tempat kedudukan Paus di Roma
87. Via   :   jalan; melalui
88. Villa   :   rumah atau penginapan yang biasanya di tepi atau di luar kota
89. Visa   :   izin untuk keluar atau masuk ke suatu Negara
90. Vulkan   :   gunung berapi; berkawah yang hampir selalu mengeluarkan uap, gas, lahar, abu, dsb

<< part 8                                                                                                    part 10 >>

Glossary of Tourism - part 8

71. Rombongan   :   Sekelompok orang yang bekerja atau bepergian bersama – sama
72. Safari               :   Wisata untuk melihat sekelompok hewan
73. Sejarah   :   Silsilah (asal usul)
74. Selancar   :   Bermain dengan papan diatas air
75. Tanjidor   :   Musik; Tambur besar
76. Tari   :   Gerakan badan yang berirama dan biasanya diiringi dengan music
77. Teater   :   Pertunjukan seni dan budaya
78. Tenda   :   Kain mota untuk kemah di kapal (perahu dsb); kemah
79. Tradisi   :   Segala sesuatu (seperti adat, kepercayaan, kebiasaan, ajaran dsb) yang turun temurun dari nenek moyang
80. Transpor   :   Angkutan; pengangkutan

<< part 7                                                                                                    part 9 >>

Glossary of Tourism - part 7

61. Pantai   :   Tepi laut
62. Paspor   :   Surat keterangan perjalanan keluar negri
63. Pegunungan   :   Tanah yang tinggi lagi banyak gunungnya
64. Pelabuhan   :   Tepi laut (sungai) tempat kapal berlabuh
65. Panduan   :   Penunjuk jalan; pengiring
66. Parade   :   Pawai barisan tentara (pada upacara atau perayaan)
67. Pariwisata   :   Perpelancongan (turisme)
68. Pesiar   :   Berkeliling kota dengan kendaraan; berjalan – jalan; bertamasya
69. Perahu   :   Alat transportasi air (biasanya tidak bergeladak)
70. Pesawat   :   Alat transportasi udara

<< part 6                                                                                                    part 8 >>

Glossary of Tourism - part 6

51. Mancanegara   :   Negara asing
52. Manik-Manik   :   Butiran kecil - kecil dari merjan karang dan sebagainya yang diberi lubang dan cocok untuk perhiasan kalung dan sebagainya
53. Manusia   :   Makhluk yang diberakal budi sebagai lawan binatang insamul kamil sifat manusia secara manusia
54. Marga Satwa   :   Binatang - binatang di hutan
55. Mashur   :   Masyhur, tenar, terkenal
56. Nakoda   :   Juragan (pemimpin) perahu (kapal); kapten (kapal)
57. Nusantara   :   Kepulauan Indonesia
58. Oleh oleh   :   Sesuatu yang dibawa dari berpergian (buah tangan)
59. Ombak   :   Gerakan air turun naik atau bergulung – gulung (gelombang kecil)
60. Panitia   :   Sekumpulan (beberapa orang) yang bertugas mengurus suatu pekerjaan

<< part 5                                                                                                    part 7 >>

Glossary of Tourism - part 5

41. Karcis   :   Surat kecil (carik kertas khusus) sebagai tanda telah membayar ongkos, dsb (untuk naik bus, menonton bioskop, dsb)
42. Khas   :   (kepunyaan) sendiri; teristimewa; tidak umum
43. Kincir   :   Jentera yang di jalankan dengan angin/air
44. Kompas   :   Pedoman
45. Komunitas   :   Kelompok organisme (orang, dsb) yang hidup & saling berkelompok
46. Konsumtif   :   Bersifat konsumsi (hanya memakai, tidak menghasilkan sendiri)
47. Koper   :   Peti kulit tempat pakaian dan sebagainya
48. Kudapan   :   Makanan ringan yang berjajar setelah makan - makanan berat
49. Kuota   :   Jumlah yang di tentukan; jatah; jumlah tertinggi dari barang yang mendapat izin impor ekspor ke pasar internasional
50. Laut   :   Kumpulan air asin yang banyak atau luas yang memisahkan benua dengan benua, pulau dengan pulau, dsb

<< part 4                                                                                                    part 6 >>

Glossary of Tourism - part 4

31. Gamelan   :   Perangkat alat musik Jawa, Sunda, Bali yang terdiri atas saron, boning, gendang, gong, dsb
32. Gong   :   Canang besar
33. Gendang   :   Bunyi-bunyian berupa kayu bulat panjang, di dalamnya berongga dan pada lubangnya diberi kulit
34. Hutan   :   Tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon yang biasanya terdapat di wilayah pegunungan yang dipelihara orang
35. Hotel   :   Bangunan berkamar, yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan
36. Jurang   :   lembah yang dalam dan sempit serta curam dindingnya
37. Jembatan   :   Fasilitas yang menghubungkan 2 jalan untuk penyebrangan yang terbuat dari kayu atau beton
38. Jaipong   :   Tarian tradisional asal Jakarta yang menunnjukkan keluwesan gerak tubuh
39. Kapal   :   Kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut
40. Karang   :   Batu kapur di laut yang terjadi dari zat yang dikeluarkan oleh binatang- binatang kecil jenis anthozoa

<< part 3                                                                                                    part 5 >>

Glossary of Tourism - part 3

21. Dermaga   :   Tempat dimana kapal ditambatkan di pelabuhan
22. Desa   :   Bentuk pemerintahan terkecil yang ditempati oleh sejumlah penduduk
23. Ekowisata   :   Kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan aspek konservasi alam, pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat local dan aspek pendidikan
24. Empal   :   Makanan khas Jawa Tengah yang terbuat dari daging sapi
25. Flora   :   Kehidupan jenis tumbuh-tumbuhan di suatu habitat, daerah, atau strata geologi tertentu
26. Fauna   :   Kehidupan hewan di suatu habitat, daerah, atau strata geologi tertentu; dunia hewan
27. Gunung   :   Bukit yang sangat besar dan tinggi dan juga memiliki pemandangan yang asri sehingga menjadi daya tarik untuk pariwisata
28. Gua   :   Liang (lubang) besar pada kaki gunung
29. Gedung   :   Bangunan tembok dsb yang berukuran besar sebagai tempat kegiatan seperti pementasan, pertemuan, dsb
30. Gerabah   :   Alat-alat dapur yang dibuat dari tanah liat kemudian dibakar

<< part 2                                                                                                              part 4 >>

Glossary of Tourism - part 2

11. Benteng   :   Dinding dari tembok untuk melindungi kota dari serangan musuh
12. Budaya   :   Suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan
13. Bungalow   :   Rumah peristirahatan yang dibangun secara kontemporer untuk tempat wisata
14. Cagar Alam   :   Suaka alam yang dilindungi agar perkembangannya terjadi secara alami karena mempunyai kekhasan tumbuhan, hewan, dan ekosistemnya
15. Cagar Budaya   :   Budaya yang dilindungi
16. Candi   :   Bangunan keagamaan peninggalan purbakala yang berasal dari peradaban Hindu – Buddha
17. Cindera Mata   :   Oleh – oleh; Buah tangan
18. Danau   :   Sejumlah air yang terakumulasi di suatu tempat yang luas (cekungan) yang dikelilingi oleh daratan
19. Delman   :   Transportasi tradisional beroda dua, tiga, atau empat yang tidak menggunakan mesin, tetapi menggunakan kuda sebagai penggantinya
20. Dermaga   :   Tempat dimana kapal ditambatkan di pelabuhan

<< part 1                                                                                                    part 3 >>

Glossary of Tourism - part 1

Hello readers! :D

Seperti biasa, hampir semua isi blog saya yaitu postingan tugas - tugas dari kampus (buat di post di studentsite juga. Hehehe). Tapi untuk kali ini saya cukup menikmati tugasnya, kenapa? soalnya bermain sama kata. Hehe, lumayan banget nambah kosa kata, meskipun belom siap bikin glossary dalam bahasa Inggris, makanya saya dan temen - temen memutuskan buat bikin yang bahasa Indonesia aja dulu. Hahaha :P

Tugas Softskill Pariwisata kali ini dikerjakan berkelompok, tugasnya membuat daftar kata - kata yang berhubungan dengan Pariwisata. Terima kasih buat ibu dosen cantik kami, Mrs. Eli Hartati yang udah berbaik hati nungguin kita posting tugas ini, meski hampir selalu mepet dateline. Huhu ~ maaf ya bu :(
Yaudah langsung aja yuk ~ soalnya bakal dibagi jadi 10 parts. Hehe. Selamat membaca dan semoga bermanfaat! :))

1. Adat   :   Gagasan kebudayaan yang lazim di suatu daerah
2. Air Terjun   :   Arus air yang mengalir melalui suatu formasi bebatuan yang mengalami erosi dan jatuh ke bawah dari ketinggian
3. Alam   :   Dunia (segala yang ada di langit dan bumi)
4. Andong   :   Kereta sewaan
5. Angklung   :   Alat music khas Jawa Barat yang terbuat dari bambu
6. Antik   :   Kuno
7. Arca   :   Patung keagamaan yang dibuat untuk memuja dewa – dewi
8. Arsitektur   :   Seni bangunan
9. Batik   :   Salah satu cara pembuatan bahan pakaian warisan budaya Indonesia
10. Becak   :   Kendaraan tradisional roda tiga
>> part 2

Kamis, 15 November 2012

Contoh Tulisan Opini - Pemimpin Baru, Pembaharuan Ke Arah Yang Lebih Baik


Sudah tepat satu bulan Bapak Joko Widodo bersama wakilnya Basuki Tjahaja menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Kedua pemimpin baru yang memiliki komitmen "Berantas Korupsi" ini sepertinya akan mewujudkan banyak harapan masyarakat -khususnya masyarakat kota Jakarta- akan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Seperti berita yang baru saja saya kutip dari website Ahok.org, mari kita simak bersama

Sudah satu pekan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memimpin Ibu Kota. Bersama wakilnya, Basuki T Purnama (Ahok) pasangan ini langsung melakukan gebrakan. 
Setelah dilantik pada 15 Oktober, Jokowi dan Ahok langsung tancap gas. Jokowi turun ke lapangan, sementara Ahok mengurusi birokrasi.
Menurut Pengamat Politik dari UIN Jakarta Gun Gun Heryanto, gebrakan sepekan Jokowi sudah sesuai (on the track). Gebrakan itu sudah memberikan kesan baik kepada warga Jakarta.

Betapa hebatnya kedua sosok pemimpin baru ini. Dengan waktu sepekan saja, bapak Jokowi - Ahok ini sudah membuat gebrakan. Mereka membagi tugasnya masing - masing dan bekerja dengan profesional. Meski sepertinya banyak kalangan yang kurang sejalan dengan rencana mereka untuk perbaikan Jakarta ke arah yang lebih baik, namun bapak Gubernur dan wakilnya ini tetap berjalan dengan tulus hati dengan niat yang baik.
Bagaimana dengan kita? Apakah kita setuju dan mendukung cara kerja kedua bapak pemimpin ini? Saya sendiri, meskipun tidak berdomisili di daerah Jakarta (tapi tinggal dekat dengan Jakarta), sangat kagum dan mendukung cara kerja bapak Jokowi - Ahok yang tegas dan tepat pada sasaran. Dalam pikiran saya, banyaknya perbaikan di Ibukota negara ini diharapkan juga akan berdampak baik bagi daerah - daerah lain di sekitarnya, bahkan bagi negara Indonesia.
Maka dari itu mari kita dukung setiap kinerja pemimpin yang baik dan benar. Tidak hanya bapak Jokowi dan Ahok, saya yakin masih banyak pribadi - pribadi diluar sana yang memiliki potensi dan kepedulian terhadap negara Indonesia. Kitapun sebagai generasi muda selayaknya membangun diri menjadi pribadi yang beretika, bermoral dan bermartabat baik. Ingat! Baik Tidak Selalu Benar! Dan Setiap orang yang Bermoral belum tentu Beretika yang baik dan benar! Kita bukanlah pribadi yang sempurna, kita tidak berhak merasa lebih baik atau benar dari siapapun. Mari kita belajar untuk memahami dan memperbaiki diri terus menerus.
Ada baiknya kita perbaiki mental bangsa dan negara kita yang saat ini sepertinya sudah mulai menurun. Di tangan pribadi - pribadi yang tepat, saya harap semakin banyak pula kebijakan - kebijakan yang mampu membenahi banyak hal, baik lingkungan sekitar, kota, bangsa, negara, bahkan dunia kelak. Semoga saja. Amin :))

Senin, 29 Oktober 2012

Trip To Indonesia National Monument - Jakarta


National Monument
Indonesia National Monument or what Indonesian and Jakarta people usually call as Monas is a monument built to remember the struggle of Indonesian heroes fighting the colonial domination. Monas was built based on the idea of the first president of Indonesia, Ir. Soekarno, with the help of Sudarsono and F. Silaban as the architect, and Ir. Rooseno as the consultant. It’s builts on an area with a width of 80 hectares. Monas was officially open on 17th August 1961 by President Soekarno, and publicly open on 12th July 1971.
The top of Monas shaped like a flame, symbolizing a never extinguished spirit of Indonesian people. The flame was made of bronze medal which weight was 14.5 ton, and was plated with 35 kg gold. The flame has 6 meters diameter and consist of 77 concentrated parts.
The standing pillar of Monas which height is 137 meters, symbolizing a rice pestle, while the cup symbolizing a rice barn. Rice pestle and barn are traditional tools to pound rice, figuring out Indonesia as an agricultural country. They’re also regarded as the symbol of Indonesian people’s fertility, and as the symbol of male and female.
Jakarta people usually utilize Monas area as a place for sport activities, in the morning and afternoon time. Most people visit Monas on weekend and holidays.

My Opini

National Monument (Monas) is a great place which always remembering me how wonderful Indonesia is. I've ever visited this place in my childhood, and then I come back there in my teen age with a proudness that I live in a rich-history country. Still remaining some memories when I was there with my friends, that's a bright day. We came into Monas area and found many tourists there, then we took some photos while looking around, many local people are offering their merchandises.
Next we went underground into the entry counters and bought some tickets to looked closely to the monument. Unfortunately, we can't go inside the monument because the monument is closed, so we just looked around in the monument's outside area. We looked an amazing sight of Jakarta city from there. Then we continued our trip to the other side of monument, we find a little park which surrounded by some statues. I guess that the statues are the other history-relic from Indonesia.
What a wonderful experience to go to a wonderful place :D And I'm sure I will go back there someday :)

Undang-Undang no.40 tahun 1999 Tentang Pers di Indonesia




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1)
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2)
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f.
mendata perusahaan pers;
(3)
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
c.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5)
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6)
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7)
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
sumber : hukum.unsrat.com