I always Like to look on the Optimistic side of life, but I'm Realistic enough to know that life's a Complex Matter

Senin, 08 Oktober 2012

~ KEPARIWISATAAN ~

1. Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah

2. Pengertian Kepariwisataan
Kepariwisataan (tourism) diartikan sebagai suatu kegiatan usaha melayani serta memenuhi keinginan dan kebutuhan orang yang sedang melakukan perjalanan (traveller).
Wujudnya berupa penyediaan dan pelayanan sejumlah fasilitas promosi, perencanaan perjalanan, transportasi dan penyediaan daerah tujuan wisata yang menarik dan menyenangkan. Termasuk didalamnya fasilitas yang dibutuhkan untuk menginap, istirahat, makan dan minum serta rekreasi.
Berikut ini beberapa definisi pariwisata :


1. Menurut UU No.9 Bab I Pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa :
Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.

2. Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109) yang menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.
Faktor-faktor yang dimaksud adalah :
1. Perjalanan itu dilaksanakan untuk sementara waktu.
2. Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.
3. Perjalanan itu, walau apapun bentuknya selalu dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
4. Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah ditempat yang dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen ditempat tersebut.
Berdasar faktor-faktor tersebut diatas, maka Oka A. Yoety memberikan definisi pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha (business) atau mencari nafkah ditempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.

3. Kata "Pariwisata" sesungguhnya baru populer di Indonesia setelah diselenggarakan Musyawarah Nasional Tourisme ke II di Tretes, Jawa Timur (12 s/d 14 Juni 1458).

PARI berarti banyak, berkali-kali,berputar-putar, lengkap.
WISATA berarti perjalanan, bepergian.

PARIWISATA bisa diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ketempat lain yang dalam bahasa Inggris disebut dengan kata "tour", sedang untuk pengertian jamak "kepariwisataan" dapat digunakan kata "tourisme" atau "tourism", lebih lanjut batasan pariwisata menurut ketetapan MPRS No I-II tahun 1960, sebagai berikut :
"Kepariwisataan dalam dunia modern pada hakekatnya adalah suatu cara memenuhi kebutuhan manusia dalam memberi hiburan rohani dan jasmani setelah beberapa waktu bekerja serta mempunyai modal untuk melihat-lihat daerah lain (pariwisata dalam negeri) atau negara-negara lain (pariwisata luar negeri)".

Untuk perbandingan lebih lanjut, batasan pariwisata diberikan oleh beberapa orang ahli, diantaranya :
Seorang ahli ekonomi bangsa Austria tahun 1910 yaitu Hermann V. Schulalard, sebagai berikut :
"Tourism is The sum of operations, mainly of an economic nature, which directly related to the entry, stay and mavemant of foreigner inside certain cauntry, city or region".

E. Guyer Freuler, merumuskan pengertian pariwisata dengan memberi batasan sebagai berikut :
"Pariwisata dalam pengertian modern adalah merupakan penomena dari jaman sekarang yang didasarkan atas kebutuhan akan kesahatan dan pergantian hawa, penilaian yang sadar dan menumbuhkan (cinta) terhadap keindahan alam dan pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas masyarakat manusia sebagai hasil dari pada perkembangan perniagaan, industri, perdagangan serta penyempurnaan dari pada alat-alat pengangkutan".

Prof. K. Kraft (1942) mengemukakan batasan yang lebih bersifat tekhnis sebagai berikut : "Tourism is the totally of the relation shif and phenomena arising from the travel and stay of strangers (ortsfremde), provide the stay does not imply the esta blishment of a permanent resident".
maksudnya kepariwisataan adalah keseluruhan dari pada gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktifitas yang bersifat sementara itu.

Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia. Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah Industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari Transportasi, Jasa keramahan, Tempat tinggal, Makanan-minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti Bank, Asuransi, Keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya. Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.

4. Berbicara tentang pengertian pariwisata maka akan dijumpai beberapa istilah yang berhubungan dengan kata “pariwisata” tersebut, antara lain: pari, wisata, wisatawan,tourism, kepariwisataan, objek wisata dan sebagainya. 
Kata wisata berasal dari Jawa kuno yang kini telah memperkaya khasanah perbendaharaan bahasa Indonesia. 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
“wisata”merupakan kata kerja yang berarti: 
(a) bepergian bersama-sama, 
(b) piknik.
Pari berarti: segala,semua, 

Maka Pariwisata dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
berhubungan dengan “bepergian bersama-sama”. Wisatawan berarti
orang yang melakukan wisata, atau orang yang bepergian. Tourisme
berasal dari kata Inggris “tourism” yang digunakan sebagai padanan kata
“pariwisata”. Objek wisata menyangkut tempat, lokasi, atau segala
sesuatu yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi, dipelajari atau dilihat
oleh wisatawan.

Dalam dunia Pariwisata, Wisata adalah bepergian selama paling
sedikit 24 jam sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Tehnik the
International Union of Official Travel Organization (IUOTO) melalui the
Pasific Area Travel Association (PATA).

Untuk memperoleh kerangka acuan yang sama maka sebaiknya
digunakan pengertian yang telah diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Di sini dikutip
beberapa pengertian istilah yang berkaitan dengan kepariwisataan.

a. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan
tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara
untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.


b. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.

c. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,
termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usahausaha
yang terkait bidang tersebut.


d. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pariwisata.

e. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan
jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya
tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di
bidang tersebut.

f. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi
sasaran wisata.

g. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang
dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

Kesimpulan


Melalui berbagai sumber yang menjadi acuan saya diatas, saya menyimpulkan bahwa Pariwisata adalah suatu kegiatan yang dilakukan manusia untuk sekedar mencari hiburan atau mengapresiasi keindahan alam semesta. Wisata dilakukan di waktu luang dan segala hal mengenai tempat wisata, objek dan daya tarik wisata, usaha wisata, serta wisatawan itu sendiri dan segala hal yang berhubungan dengan pariwisata termasuk dalam lingkup kepariwisataan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar