I always Like to look on the Optimistic side of life, but I'm Realistic enough to know that life's a Complex Matter

Senin, 29 Oktober 2012

Trip To Indonesia National Monument - Jakarta


National Monument
Indonesia National Monument or what Indonesian and Jakarta people usually call as Monas is a monument built to remember the struggle of Indonesian heroes fighting the colonial domination. Monas was built based on the idea of the first president of Indonesia, Ir. Soekarno, with the help of Sudarsono and F. Silaban as the architect, and Ir. Rooseno as the consultant. It’s builts on an area with a width of 80 hectares. Monas was officially open on 17th August 1961 by President Soekarno, and publicly open on 12th July 1971.
The top of Monas shaped like a flame, symbolizing a never extinguished spirit of Indonesian people. The flame was made of bronze medal which weight was 14.5 ton, and was plated with 35 kg gold. The flame has 6 meters diameter and consist of 77 concentrated parts.
The standing pillar of Monas which height is 137 meters, symbolizing a rice pestle, while the cup symbolizing a rice barn. Rice pestle and barn are traditional tools to pound rice, figuring out Indonesia as an agricultural country. They’re also regarded as the symbol of Indonesian people’s fertility, and as the symbol of male and female.
Jakarta people usually utilize Monas area as a place for sport activities, in the morning and afternoon time. Most people visit Monas on weekend and holidays.

My Opini

National Monument (Monas) is a great place which always remembering me how wonderful Indonesia is. I've ever visited this place in my childhood, and then I come back there in my teen age with a proudness that I live in a rich-history country. Still remaining some memories when I was there with my friends, that's a bright day. We came into Monas area and found many tourists there, then we took some photos while looking around, many local people are offering their merchandises.
Next we went underground into the entry counters and bought some tickets to looked closely to the monument. Unfortunately, we can't go inside the monument because the monument is closed, so we just looked around in the monument's outside area. We looked an amazing sight of Jakarta city from there. Then we continued our trip to the other side of monument, we find a little park which surrounded by some statues. I guess that the statues are the other history-relic from Indonesia.
What a wonderful experience to go to a wonderful place :D And I'm sure I will go back there someday :)

Undang-Undang no.40 tahun 1999 Tentang Pers di Indonesia




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1)
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2)
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f.
mendata perusahaan pers;
(3)
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
c.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5)
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6)
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7)
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
sumber : hukum.unsrat.com

Minggu, 21 Oktober 2012

Berita Fenomena


FENOMENA SUPERMOON 2012 Foto Terindah Supermoon Full Eclipse Siap Diabadikan

FOTO SUPERMOON 2012 FENOMENA ALAM TERBARU FENOMENA SUPERMOON 2012 Foto Terindah Supermoon Full Eclipse. Fenomena unik Supermoon datang lagi tahun ini, tepatnya pada hari Minggu (6/5/2012). Supermoon terjadi ketika purnama terjadi pada saat yang sama dengan perigee Bulan, kala Bulan berada pada titik terdekat dengan Bumi.

Mutoha Arkanuddin dari Jogja Astro Club (JAC) mengatakan, "Dari Indonesia, menurut saya, Supermoon tahun ini lebih bagus dari tahun kemarin." Supermoon tahun lalu terjadi pada 19 Maret 2011.

Saat Supermoon terjadi nanti, Bulan hanya akan berjarak 356.955 kilometer dari Bumi. Jarak Bulan kali ini 10 persen lebih dekat dari jarak Bulan biasanya. Karena jaraknya lebih dekat, Bulan akan tampak lebih besar. Pada Supermoon tahun ini, Bulan akan tampak 14 persen lebih besar dan 30 persen lebih terang.

Menurut Mutoha, Supermoon kali ini tak berbeda jauh dengan Supermoon tahun lalu. Selisih perigee tahun ini dan tahun lalu tak begitu jauh.

Mutoha mengatakan bahwa saat momen Supermoon terjadi nanti, Purnama dan perigee akan terjadi bersamaan pada Minggu pukul 10.30 WIB. "Karenanya purnama saat perigee ini baru bisa disaksikan malam harinya," kata Mutoha.

Supermoon kali ini bisa disaksikan pada Minggu, sesaat setelah Matahari tenggelam hingga sesaat sebelum fajar menyingsing esok harinya. Tentu saja, kondisi langit cerah tanpa awan dan hujan adalah syarat mutlak menyaksikan fenomena ini.

"Untuk membedakan purnama saat Supermoon dan waktu biasanya memang agak sulit, harus dilakukan dengan teleskop," jelas Mutoha.

Mutoha menjelaskan bahwa tim JAC akan membuat dokumentasi pengamatan Supermoon kali ini dan membandingkan dengan kondisi purnama biasanya sehingga publik bisa menyadari perbedaannya.

Supermoon kadang dihubungkan dengan bencana seperti gempa bumi, namun hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kaitan Supermoon dan bencana.

Namun demikian, Mutoha mengatakan bahwa dampak Supermoon pada pasang air laut perlu diwaspadai. "Daerah-daerah yang rendah seperti Semarang perlu waspada. Karena jarak Bulan lebih dekat, maka pengaruh gravitasinya juga lebih besar."

Minggu malam nanti, jangan lupa menyaksikan kedatangan Supermoon. Jangan lupa mengabadikan foto terindah Supermoon dan berbagi dengan Kompas.com di Facebook Kompas Sains atau akun twitter @wJiUtomo.

FENOMENA SUPERMOON 2012, Video Supermoon 06/05/12, Youtube Penampakan Supermoon Terbaru, Gambar Fenomena Alam Unik, Foto Terindah Supermoon 2012, Full Eclipse, Bulan Purnama

sumber http://mediaberitabaru.blogspot.com/2012/05/fenomena-supermoon-2012-foto-terindah.html

Berita Kasus


Kepolisian Gantung Penyerahan Kasus Simulator


TEMPO.COJakarta-- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia belum memastikan kapan kasus korupsi simulator uji mengemudi diserahkan dari Kepolisian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian berdalih masih menunggu hasil gelar perkara penyidik Badan Reserse Kriminal. "Formatnya seperti apa, kami tunggu gelar perkara selesai," kata Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya Jumat 19 Oktober 2012.

Boy mengatakan gelar perkara itu merupakan respons Kepolisian terhadap surat pimpinan KPK kepada Kepala Badan Reserse, Sutarman, pada Kamis lalu. Dalam surat itu, KPK meminta Polri menyerahkan kasus simulator kepada KPK lengkap dengan berkas pemeriksaan, barang bukti, dan para tersangka.

Menurut Boy, Polri mengaku kesulitan menghentikan penyidikan kasus simulator. Penghentian penyidikan kasus, dia menuturkan, harus sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di KUHAP ada penjelasan mengenai penghentian proses penyidikan, contohnya: bukan tindak pidana, tidak memenuhi unsur pidana, tersangka meninggal dunia. Penyerahan kasus kepada lembaga lain tak ada dalam aturan KUHAP. Dalih itulah yang dipakai Kepolisian sehingga mereka belum memutuskan sikap setelah menerima surat pimpinan KPK.

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna menegaskan, Kepolisian tidak ingin mempersulit penyerahan kasus simulator. Dalam proses penyerahan, ucap dia, Kepolisian mempertimbangkan aspek hukum acara pidana dan administrasi yang tidak melanggar ketentuan. "Jangan sampai salah melaksanakan, nanti malah kami digugat secara hukum."

Sebab, Kepolisian harus mempertimbangkan secara matang petunjuk KPK itu. Boy enggan membahasakan “petunjuk” sama artinya dengan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3. "Penghentian penyidikan sudah diatur dalam acara hukum pidana," ucapnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menegaskan bahwa isi surat yang dikirim KPK sudah jelas. "Isi surat kami bahwa kasus harus diserahkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujarnya. Pasal tersebut, menurut Johan, sudah jelas mengatur, bila KPK melakukan penyidikan, kegiatan penyidikan dari lembaga penegak hukum lain harus berhenti. Namun, “Justru Polri mengacu pada pasal 109 KUHAP (tentang SP3),” dia menambahkan. “Tapi masih dalam pembicaraan.”

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyayangkan sikap Kepolisian, yang tetap mengacu pada KUHAP. "Memang kalau menggunakan KUHAP jadi beribet," kata Denny, Kamis lalu. Padahal, dia menuturkan, UU KPK sudah jelas mengatur soal penyidikan itu.

Denny meminta KPK maupun Polri cukup mengikuti instruksi Presiden pada pidato Senin, 8 Oktober lalu, yaitu menggunakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Di dalam Undang-Undang KPK sudah jelas dinyatakan itu lex specialis. Dalam konteks itu, lembaga lain tidak berwenang, hanya KPK (yang berwenang menyidik)," ucapnya.

"Perintahnya jelas, dan aturannya juga jelas, penyidikan harus tunggal, tidak terpecah, dan diserahkan kepada KPK," kata Denny. "Saya juga tidak menilai Polri mengulur waktu."
Sejumlah massa dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM berorasi dan bagi-bagi bunga di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (28/9/2012). Dalam menyatakan dukungannya terhadap KPK, menuntut diselesaikannya kasus simulator SIM. TEMPO/Suryo Wibowo

Berita Peristiwa


Kampar – Wartawan dilarang meliput pesawat jatuh yang jatuh milik Angkatan Udara jenis HS Hawk 200 MK di kawasan Perumahan Dutamas Pandau, Kampar Riau, Pekanbaru, Selasa (16/10) sekitar pukul 09.45 WIB. Bahkan kamera sebanyak dua unit milik wartawan dari Riau TV bernama Robi ditahan di pos Polisi Militer (POM) AURI. Kamera lain milik Rian Anggoro, fotografer Antara juga ditahan.
Sedangkan saat ini Robi dibawa ke rumah sakit umum daerah setempat untuk menjalani visum. Sang wartawan mengalami luka memar di wajah akibat terkena pukulan ketika hendak meliput pesawat jatuh.
Sementara pantauan Liputan6.com di lapangan, lokasi pesawat jatuh sekitar 14 kilometer dari Pangkalan udara TNI AU di Pekanbaru. Saat ini pihak TNI AU menjaga ketat lokasi jatuhnya pesawat termasuk jalan menuju Perumahan Dutamas Pandau. Sampai saat ini pihak TNI AU belum bisa dimintai konfirmasi perihal kejadian ini.

Senin, 08 Oktober 2012

~ KEPARIWISATAAN ~

1. Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah

2. Pengertian Kepariwisataan
Kepariwisataan (tourism) diartikan sebagai suatu kegiatan usaha melayani serta memenuhi keinginan dan kebutuhan orang yang sedang melakukan perjalanan (traveller).
Wujudnya berupa penyediaan dan pelayanan sejumlah fasilitas promosi, perencanaan perjalanan, transportasi dan penyediaan daerah tujuan wisata yang menarik dan menyenangkan. Termasuk didalamnya fasilitas yang dibutuhkan untuk menginap, istirahat, makan dan minum serta rekreasi.
Berikut ini beberapa definisi pariwisata :


1. Menurut UU No.9 Bab I Pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa :
Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.

2. Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109) yang menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.
Faktor-faktor yang dimaksud adalah :
1. Perjalanan itu dilaksanakan untuk sementara waktu.
2. Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.
3. Perjalanan itu, walau apapun bentuknya selalu dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
4. Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah ditempat yang dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen ditempat tersebut.
Berdasar faktor-faktor tersebut diatas, maka Oka A. Yoety memberikan definisi pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha (business) atau mencari nafkah ditempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.

3. Kata "Pariwisata" sesungguhnya baru populer di Indonesia setelah diselenggarakan Musyawarah Nasional Tourisme ke II di Tretes, Jawa Timur (12 s/d 14 Juni 1458).

PARI berarti banyak, berkali-kali,berputar-putar, lengkap.
WISATA berarti perjalanan, bepergian.

PARIWISATA bisa diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ketempat lain yang dalam bahasa Inggris disebut dengan kata "tour", sedang untuk pengertian jamak "kepariwisataan" dapat digunakan kata "tourisme" atau "tourism", lebih lanjut batasan pariwisata menurut ketetapan MPRS No I-II tahun 1960, sebagai berikut :
"Kepariwisataan dalam dunia modern pada hakekatnya adalah suatu cara memenuhi kebutuhan manusia dalam memberi hiburan rohani dan jasmani setelah beberapa waktu bekerja serta mempunyai modal untuk melihat-lihat daerah lain (pariwisata dalam negeri) atau negara-negara lain (pariwisata luar negeri)".

Untuk perbandingan lebih lanjut, batasan pariwisata diberikan oleh beberapa orang ahli, diantaranya :
Seorang ahli ekonomi bangsa Austria tahun 1910 yaitu Hermann V. Schulalard, sebagai berikut :
"Tourism is The sum of operations, mainly of an economic nature, which directly related to the entry, stay and mavemant of foreigner inside certain cauntry, city or region".

E. Guyer Freuler, merumuskan pengertian pariwisata dengan memberi batasan sebagai berikut :
"Pariwisata dalam pengertian modern adalah merupakan penomena dari jaman sekarang yang didasarkan atas kebutuhan akan kesahatan dan pergantian hawa, penilaian yang sadar dan menumbuhkan (cinta) terhadap keindahan alam dan pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas masyarakat manusia sebagai hasil dari pada perkembangan perniagaan, industri, perdagangan serta penyempurnaan dari pada alat-alat pengangkutan".

Prof. K. Kraft (1942) mengemukakan batasan yang lebih bersifat tekhnis sebagai berikut : "Tourism is the totally of the relation shif and phenomena arising from the travel and stay of strangers (ortsfremde), provide the stay does not imply the esta blishment of a permanent resident".
maksudnya kepariwisataan adalah keseluruhan dari pada gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktifitas yang bersifat sementara itu.

Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia. Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah Industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari Transportasi, Jasa keramahan, Tempat tinggal, Makanan-minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti Bank, Asuransi, Keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya. Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.

4. Berbicara tentang pengertian pariwisata maka akan dijumpai beberapa istilah yang berhubungan dengan kata “pariwisata” tersebut, antara lain: pari, wisata, wisatawan,tourism, kepariwisataan, objek wisata dan sebagainya. 
Kata wisata berasal dari Jawa kuno yang kini telah memperkaya khasanah perbendaharaan bahasa Indonesia. 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
“wisata”merupakan kata kerja yang berarti: 
(a) bepergian bersama-sama, 
(b) piknik.
Pari berarti: segala,semua, 

Maka Pariwisata dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
berhubungan dengan “bepergian bersama-sama”. Wisatawan berarti
orang yang melakukan wisata, atau orang yang bepergian. Tourisme
berasal dari kata Inggris “tourism” yang digunakan sebagai padanan kata
“pariwisata”. Objek wisata menyangkut tempat, lokasi, atau segala
sesuatu yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi, dipelajari atau dilihat
oleh wisatawan.

Dalam dunia Pariwisata, Wisata adalah bepergian selama paling
sedikit 24 jam sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Tehnik the
International Union of Official Travel Organization (IUOTO) melalui the
Pasific Area Travel Association (PATA).

Untuk memperoleh kerangka acuan yang sama maka sebaiknya
digunakan pengertian yang telah diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Di sini dikutip
beberapa pengertian istilah yang berkaitan dengan kepariwisataan.

a. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan
tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara
untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.


b. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.

c. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,
termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usahausaha
yang terkait bidang tersebut.


d. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pariwisata.

e. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan
jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya
tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di
bidang tersebut.

f. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi
sasaran wisata.

g. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang
dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

Kesimpulan


Melalui berbagai sumber yang menjadi acuan saya diatas, saya menyimpulkan bahwa Pariwisata adalah suatu kegiatan yang dilakukan manusia untuk sekedar mencari hiburan atau mengapresiasi keindahan alam semesta. Wisata dilakukan di waktu luang dan segala hal mengenai tempat wisata, objek dan daya tarik wisata, usaha wisata, serta wisatawan itu sendiri dan segala hal yang berhubungan dengan pariwisata termasuk dalam lingkup kepariwisataan.