I always Like to look on the Optimistic side of life, but I'm Realistic enough to know that life's a Complex Matter

Minggu, 21 Oktober 2012

Berita Fenomena


FENOMENA SUPERMOON 2012 Foto Terindah Supermoon Full Eclipse Siap Diabadikan

FOTO SUPERMOON 2012 FENOMENA ALAM TERBARU FENOMENA SUPERMOON 2012 Foto Terindah Supermoon Full Eclipse. Fenomena unik Supermoon datang lagi tahun ini, tepatnya pada hari Minggu (6/5/2012). Supermoon terjadi ketika purnama terjadi pada saat yang sama dengan perigee Bulan, kala Bulan berada pada titik terdekat dengan Bumi.

Mutoha Arkanuddin dari Jogja Astro Club (JAC) mengatakan, "Dari Indonesia, menurut saya, Supermoon tahun ini lebih bagus dari tahun kemarin." Supermoon tahun lalu terjadi pada 19 Maret 2011.

Saat Supermoon terjadi nanti, Bulan hanya akan berjarak 356.955 kilometer dari Bumi. Jarak Bulan kali ini 10 persen lebih dekat dari jarak Bulan biasanya. Karena jaraknya lebih dekat, Bulan akan tampak lebih besar. Pada Supermoon tahun ini, Bulan akan tampak 14 persen lebih besar dan 30 persen lebih terang.

Menurut Mutoha, Supermoon kali ini tak berbeda jauh dengan Supermoon tahun lalu. Selisih perigee tahun ini dan tahun lalu tak begitu jauh.

Mutoha mengatakan bahwa saat momen Supermoon terjadi nanti, Purnama dan perigee akan terjadi bersamaan pada Minggu pukul 10.30 WIB. "Karenanya purnama saat perigee ini baru bisa disaksikan malam harinya," kata Mutoha.

Supermoon kali ini bisa disaksikan pada Minggu, sesaat setelah Matahari tenggelam hingga sesaat sebelum fajar menyingsing esok harinya. Tentu saja, kondisi langit cerah tanpa awan dan hujan adalah syarat mutlak menyaksikan fenomena ini.

"Untuk membedakan purnama saat Supermoon dan waktu biasanya memang agak sulit, harus dilakukan dengan teleskop," jelas Mutoha.

Mutoha menjelaskan bahwa tim JAC akan membuat dokumentasi pengamatan Supermoon kali ini dan membandingkan dengan kondisi purnama biasanya sehingga publik bisa menyadari perbedaannya.

Supermoon kadang dihubungkan dengan bencana seperti gempa bumi, namun hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kaitan Supermoon dan bencana.

Namun demikian, Mutoha mengatakan bahwa dampak Supermoon pada pasang air laut perlu diwaspadai. "Daerah-daerah yang rendah seperti Semarang perlu waspada. Karena jarak Bulan lebih dekat, maka pengaruh gravitasinya juga lebih besar."

Minggu malam nanti, jangan lupa menyaksikan kedatangan Supermoon. Jangan lupa mengabadikan foto terindah Supermoon dan berbagi dengan Kompas.com di Facebook Kompas Sains atau akun twitter @wJiUtomo.

FENOMENA SUPERMOON 2012, Video Supermoon 06/05/12, Youtube Penampakan Supermoon Terbaru, Gambar Fenomena Alam Unik, Foto Terindah Supermoon 2012, Full Eclipse, Bulan Purnama

sumber http://mediaberitabaru.blogspot.com/2012/05/fenomena-supermoon-2012-foto-terindah.html

Berita Kasus


Kepolisian Gantung Penyerahan Kasus Simulator


TEMPO.COJakarta-- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia belum memastikan kapan kasus korupsi simulator uji mengemudi diserahkan dari Kepolisian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian berdalih masih menunggu hasil gelar perkara penyidik Badan Reserse Kriminal. "Formatnya seperti apa, kami tunggu gelar perkara selesai," kata Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya Jumat 19 Oktober 2012.

Boy mengatakan gelar perkara itu merupakan respons Kepolisian terhadap surat pimpinan KPK kepada Kepala Badan Reserse, Sutarman, pada Kamis lalu. Dalam surat itu, KPK meminta Polri menyerahkan kasus simulator kepada KPK lengkap dengan berkas pemeriksaan, barang bukti, dan para tersangka.

Menurut Boy, Polri mengaku kesulitan menghentikan penyidikan kasus simulator. Penghentian penyidikan kasus, dia menuturkan, harus sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di KUHAP ada penjelasan mengenai penghentian proses penyidikan, contohnya: bukan tindak pidana, tidak memenuhi unsur pidana, tersangka meninggal dunia. Penyerahan kasus kepada lembaga lain tak ada dalam aturan KUHAP. Dalih itulah yang dipakai Kepolisian sehingga mereka belum memutuskan sikap setelah menerima surat pimpinan KPK.

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna menegaskan, Kepolisian tidak ingin mempersulit penyerahan kasus simulator. Dalam proses penyerahan, ucap dia, Kepolisian mempertimbangkan aspek hukum acara pidana dan administrasi yang tidak melanggar ketentuan. "Jangan sampai salah melaksanakan, nanti malah kami digugat secara hukum."

Sebab, Kepolisian harus mempertimbangkan secara matang petunjuk KPK itu. Boy enggan membahasakan “petunjuk” sama artinya dengan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3. "Penghentian penyidikan sudah diatur dalam acara hukum pidana," ucapnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menegaskan bahwa isi surat yang dikirim KPK sudah jelas. "Isi surat kami bahwa kasus harus diserahkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujarnya. Pasal tersebut, menurut Johan, sudah jelas mengatur, bila KPK melakukan penyidikan, kegiatan penyidikan dari lembaga penegak hukum lain harus berhenti. Namun, “Justru Polri mengacu pada pasal 109 KUHAP (tentang SP3),” dia menambahkan. “Tapi masih dalam pembicaraan.”

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyayangkan sikap Kepolisian, yang tetap mengacu pada KUHAP. "Memang kalau menggunakan KUHAP jadi beribet," kata Denny, Kamis lalu. Padahal, dia menuturkan, UU KPK sudah jelas mengatur soal penyidikan itu.

Denny meminta KPK maupun Polri cukup mengikuti instruksi Presiden pada pidato Senin, 8 Oktober lalu, yaitu menggunakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Di dalam Undang-Undang KPK sudah jelas dinyatakan itu lex specialis. Dalam konteks itu, lembaga lain tidak berwenang, hanya KPK (yang berwenang menyidik)," ucapnya.

"Perintahnya jelas, dan aturannya juga jelas, penyidikan harus tunggal, tidak terpecah, dan diserahkan kepada KPK," kata Denny. "Saya juga tidak menilai Polri mengulur waktu."
Sejumlah massa dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM berorasi dan bagi-bagi bunga di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (28/9/2012). Dalam menyatakan dukungannya terhadap KPK, menuntut diselesaikannya kasus simulator SIM. TEMPO/Suryo Wibowo

Berita Peristiwa


Kampar – Wartawan dilarang meliput pesawat jatuh yang jatuh milik Angkatan Udara jenis HS Hawk 200 MK di kawasan Perumahan Dutamas Pandau, Kampar Riau, Pekanbaru, Selasa (16/10) sekitar pukul 09.45 WIB. Bahkan kamera sebanyak dua unit milik wartawan dari Riau TV bernama Robi ditahan di pos Polisi Militer (POM) AURI. Kamera lain milik Rian Anggoro, fotografer Antara juga ditahan.
Sedangkan saat ini Robi dibawa ke rumah sakit umum daerah setempat untuk menjalani visum. Sang wartawan mengalami luka memar di wajah akibat terkena pukulan ketika hendak meliput pesawat jatuh.
Sementara pantauan Liputan6.com di lapangan, lokasi pesawat jatuh sekitar 14 kilometer dari Pangkalan udara TNI AU di Pekanbaru. Saat ini pihak TNI AU menjaga ketat lokasi jatuhnya pesawat termasuk jalan menuju Perumahan Dutamas Pandau. Sampai saat ini pihak TNI AU belum bisa dimintai konfirmasi perihal kejadian ini.

Senin, 08 Oktober 2012

~ KEPARIWISATAAN ~

1. Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah

2. Pengertian Kepariwisataan
Kepariwisataan (tourism) diartikan sebagai suatu kegiatan usaha melayani serta memenuhi keinginan dan kebutuhan orang yang sedang melakukan perjalanan (traveller).
Wujudnya berupa penyediaan dan pelayanan sejumlah fasilitas promosi, perencanaan perjalanan, transportasi dan penyediaan daerah tujuan wisata yang menarik dan menyenangkan. Termasuk didalamnya fasilitas yang dibutuhkan untuk menginap, istirahat, makan dan minum serta rekreasi.
Berikut ini beberapa definisi pariwisata :


1. Menurut UU No.9 Bab I Pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa :
Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.

2. Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109) yang menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.
Faktor-faktor yang dimaksud adalah :
1. Perjalanan itu dilaksanakan untuk sementara waktu.
2. Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.
3. Perjalanan itu, walau apapun bentuknya selalu dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
4. Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah ditempat yang dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen ditempat tersebut.
Berdasar faktor-faktor tersebut diatas, maka Oka A. Yoety memberikan definisi pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha (business) atau mencari nafkah ditempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.

3. Kata "Pariwisata" sesungguhnya baru populer di Indonesia setelah diselenggarakan Musyawarah Nasional Tourisme ke II di Tretes, Jawa Timur (12 s/d 14 Juni 1458).

PARI berarti banyak, berkali-kali,berputar-putar, lengkap.
WISATA berarti perjalanan, bepergian.

PARIWISATA bisa diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ketempat lain yang dalam bahasa Inggris disebut dengan kata "tour", sedang untuk pengertian jamak "kepariwisataan" dapat digunakan kata "tourisme" atau "tourism", lebih lanjut batasan pariwisata menurut ketetapan MPRS No I-II tahun 1960, sebagai berikut :
"Kepariwisataan dalam dunia modern pada hakekatnya adalah suatu cara memenuhi kebutuhan manusia dalam memberi hiburan rohani dan jasmani setelah beberapa waktu bekerja serta mempunyai modal untuk melihat-lihat daerah lain (pariwisata dalam negeri) atau negara-negara lain (pariwisata luar negeri)".

Untuk perbandingan lebih lanjut, batasan pariwisata diberikan oleh beberapa orang ahli, diantaranya :
Seorang ahli ekonomi bangsa Austria tahun 1910 yaitu Hermann V. Schulalard, sebagai berikut :
"Tourism is The sum of operations, mainly of an economic nature, which directly related to the entry, stay and mavemant of foreigner inside certain cauntry, city or region".

E. Guyer Freuler, merumuskan pengertian pariwisata dengan memberi batasan sebagai berikut :
"Pariwisata dalam pengertian modern adalah merupakan penomena dari jaman sekarang yang didasarkan atas kebutuhan akan kesahatan dan pergantian hawa, penilaian yang sadar dan menumbuhkan (cinta) terhadap keindahan alam dan pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas masyarakat manusia sebagai hasil dari pada perkembangan perniagaan, industri, perdagangan serta penyempurnaan dari pada alat-alat pengangkutan".

Prof. K. Kraft (1942) mengemukakan batasan yang lebih bersifat tekhnis sebagai berikut : "Tourism is the totally of the relation shif and phenomena arising from the travel and stay of strangers (ortsfremde), provide the stay does not imply the esta blishment of a permanent resident".
maksudnya kepariwisataan adalah keseluruhan dari pada gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktifitas yang bersifat sementara itu.

Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia. Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah Industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari Transportasi, Jasa keramahan, Tempat tinggal, Makanan-minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti Bank, Asuransi, Keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya. Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.

4. Berbicara tentang pengertian pariwisata maka akan dijumpai beberapa istilah yang berhubungan dengan kata “pariwisata” tersebut, antara lain: pari, wisata, wisatawan,tourism, kepariwisataan, objek wisata dan sebagainya. 
Kata wisata berasal dari Jawa kuno yang kini telah memperkaya khasanah perbendaharaan bahasa Indonesia. 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
“wisata”merupakan kata kerja yang berarti: 
(a) bepergian bersama-sama, 
(b) piknik.
Pari berarti: segala,semua, 

Maka Pariwisata dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
berhubungan dengan “bepergian bersama-sama”. Wisatawan berarti
orang yang melakukan wisata, atau orang yang bepergian. Tourisme
berasal dari kata Inggris “tourism” yang digunakan sebagai padanan kata
“pariwisata”. Objek wisata menyangkut tempat, lokasi, atau segala
sesuatu yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi, dipelajari atau dilihat
oleh wisatawan.

Dalam dunia Pariwisata, Wisata adalah bepergian selama paling
sedikit 24 jam sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Tehnik the
International Union of Official Travel Organization (IUOTO) melalui the
Pasific Area Travel Association (PATA).

Untuk memperoleh kerangka acuan yang sama maka sebaiknya
digunakan pengertian yang telah diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Di sini dikutip
beberapa pengertian istilah yang berkaitan dengan kepariwisataan.

a. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan
tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara
untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.


b. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.

c. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,
termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usahausaha
yang terkait bidang tersebut.


d. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pariwisata.

e. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan
jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya
tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di
bidang tersebut.

f. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi
sasaran wisata.

g. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang
dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

Kesimpulan


Melalui berbagai sumber yang menjadi acuan saya diatas, saya menyimpulkan bahwa Pariwisata adalah suatu kegiatan yang dilakukan manusia untuk sekedar mencari hiburan atau mengapresiasi keindahan alam semesta. Wisata dilakukan di waktu luang dan segala hal mengenai tempat wisata, objek dan daya tarik wisata, usaha wisata, serta wisatawan itu sendiri dan segala hal yang berhubungan dengan pariwisata termasuk dalam lingkup kepariwisataan.

Jurnalistik di Indonesia


Perkembangan Pers di Indonesia

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi 3 golongan, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional.

1) Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.

2) Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.

3) Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional. Adapun perkembangan pers Nasional dapat dikategorikan menjadi beberapa peiode sbb :

a) Tahun 1945 – 1950-an
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.
Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung),Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.

b) Tahun 1950 – 1960-an
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagaipers partisipan.

c) Tahun 1970-an
Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI,dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.

d) Tahun 1980-an
Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.

e) Tahun 1990-an
Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.

f) Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang
Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.

Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sbb :

Ø Tahun 1900-an, pers di Indonesia berperan sebagai propagandis dan ikut mengabarkan perkembangan informasi demi mendukung perjuangan dalam merebut kemerdekaan

Ø Tahun 1945-an, pers di Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.

Ø Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.

Ø Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.

Ø Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.

Ø Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau biasa di singkat dengan SBY